Sumur Minyak Bora Masih Berkobar, Kementrian ESDM Ingatkan Legalitas
Nathan
Rabu, 20 Agustus 2025 15:56:00
Murianews, Blora – Sampai Rabu (20/8/2025), kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum bisa dipadamkan. Kobaran api dengan asap hitam membumbung tinggi masih terjadi.
Para pihak yang berwenang masih terus berupaya mencari solusi mendapatkan cara untuk memadamkan api kebakaran sumur minyak itu. Sedikitnya ada empat alat berat digunakan untuk membuat penahan di sekitar kejadian.
Bersama rombongan Wakapolda Jawa Tengah, petugas penyidik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, tiba di lokasi kebakaran sumur minnyak ini. Dalam kesempatan itu , Sriyani menegaskan kegiatan pengeboran minyak sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri.
“Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” jelas Sriyani.
Adapun untuk pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis berupa Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua. Kemudan juga Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Tua dan Sumur Masyarakat.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur minyak masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkapnya.
Diperketat...
- 1
- 2




