Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Sejumlah pihak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah sepakat untuk menghentikan sumur minyak baru untuk sementara waktu ini. Keputusan itu sebagai tindak lanjut dari insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Minggu lalu.

Dalam Apel Tiga Pilar di Halaman Setda Blora, Kamis (21/8/2025) ada sejumlah poin yang disepakatan dalam maklumat. Maklumat itu ditandatangani seluruh Forkompimda Blora.

Nantinya, maklumat tersebut disosialisasikan ke seluruh pihak di Blora, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.

Poin-poin yang disepakati dalam maklumat itu yakni, pertama, melarang kegiatan drilling atau pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat di Blora yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

Kemudian, kedua, pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak eksisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, apabila terdapat pelanggaran atau tindak pidana terkait dengan pengeboran sumur minyak masyarakat baru, akan diproses sesuai hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, kesepakatan itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta arahan Menteri ESDM pada 29 Juli 2025 dan memperhatikan kejadian kebakaran ada Minggu (17/8/2025).

Ia mengungkapkan kebakaran sumur minyak di Gandu telah menjadi perhatian secara nasional dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka. Lewat Apel Tiga Pilar itu Kapolres ingin semua pihak menyamakan persepsi.

Sebelum Izin Keluar... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler