Rabu, 19 November 2025

”Nantinya isi maklumat ini minta tolong ditempel di desa masing-masing ditempel di desa-desa yang ada sumur minyak saat ini. Kecuali sumur minyak yang sudah berizin, yang sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya itu yang diperbolehkan.

Ia menekankan, untuk sumur minyak yang belum berizin, seluruhnya diminta untuk menghentikan aktivitasnya sebelum izinnya keluar.

”Selama belum ada izin, itu yang tidak boleh ya,” tegas Kapolres.

Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan setelah terbitnya Permen ESDM No 14 tahun 2025 tentang legalitas sumur rakyat, saat ini Pemkab Blora sedang melakukan identifikasi dan mendata potensi sumur-sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora.

Sebelumnya Pemkab Blora juga sudah mengundang para camat dan kades yang wilayahnya terdapat potensi lokasi sumur masyarakat untuk diberikan sosialisasi.

”Kemarin sudah kita undang juga kita sosialisikan bahwasannya selagi proses ini (identifikasi) dijalankan, memang tidak dibolehkan sumur ini beroperasi,” jelasnya.

Hasil identifikasi awal, ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Gubernur. Usulan itu kemudian diteruskan ke Menteri ESDM agar bisa dikelola melalui wadah seperti koperasi, BUMD, atau UMKM.

Nantinya, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang bisa disetujui. Namun, dalam proses itu terjadi insiden kebakaran sumur minyak yang ternyata sumur rakyat, melainkan sumur baru di area permukiman Desa Gandu.

Jadi Pembelajaran... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler