Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Blora – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menindak tegas empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang nekat bekerja secara ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Keempat WNA tersebut resmi dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke kanal resmi Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026 terkait dugaan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak ke lapangan pada 16 Juli 2026.

Di lokasi proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan, petugas menemukan empat WNA Tiongkok yang terdiri dari tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, WZY, serta satu perempuan berinisial WYM tengah aktif melakukan pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 yang ditujukan untuk kegiatan prainvestasi.

Namun dalam praktiknya, mereka justru kedapatan bekerja langsung di bidang konstruksi. Aktivitas tersebut terbukti menyalahi maksud dan tujuan izin tinggal yang dikantongi.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora mendeportasi keempat WNA Tiongkok tersebut melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).

Penegakan hukum...

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas pihaknya dalam memelihara ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

”Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing,” ujar Gilang dalam siaran persnya, Sabtu (25/7/2026).

Gilang juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan penjamin TKA agar senantiasa tertib dan segera melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama.

”Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian atau aktivitas orang asing yang mencurigakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi,” pungkasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler