Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Cholis Anwar
Sabtu, 25 Juli 2026 14:33:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukum barunya.
Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi proses hukum yang tengah dihadapinya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri Diansyah, yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
”Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jumat malam.
Penunjukan Febri Diansyah dilakukan setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.
Febri menjelaskan, dalam pemeriksaan awal tersebut, penyidik mencecar kliennya dengan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan.
”Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi umum lainnya. Karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” kata Febri.



