Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Adapun dari 14 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan wanita. Keempatnya merupakan pelaku di dua kasus pencurian dan satu kasus lainnya pembunuhan bayi.

’’Kami mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus tindak pidana yang kami tangani. Di antaranya adalah dua perkara pemerasan dengan dua pelaku, kemudian tersangka kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia,’’ ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Baca: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Grobogan Resmi Berpayung Hukum

Kasus lain yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, serta kasus perbuatan cabul. Terakhir, yakni kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang diduga dilakukan ODGJ.

’’Untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih dalam observasi Satreskrim,’’  imbuhnya.Adapun empat perempuan tersebut, kasusnya yakni pencurian dan pembunuhan bayi. Pencurian itu sendiri terdapat dua kasus, yakni pencurian yang dilakukan di minimarket beberapa waktu lalu.Kasus lainnya yakni pencurian panel di tower yang berada di Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung yang dilakukan dengan sang kekasih. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler