Fantastis! Revitalisasi Pasar Induk Purwodadi Grobogan Diusulkan Rp 160 M
Saiful Anwar
Sabtu, 29 April 2023 13:13:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setiawan menerangkan, pihaknya telah mengajukan proposal ke Pemerintah Pusat. Pihak Kementerian terkait pun telah melakukan observasi.
“Saat ini baru proses pengajuan proposal ke pemerintah pusat. Sudah ada kunjungan atau observasi dari Kementerian PUPR dan kita diwajibkan memenuhi readiness criteria,” ujarnya, Sabtu (29/4/2023).
Baca: Bandel, Lapak PKL di Jalanan Pasar Kanjengan Semarang Dibongkar Paksa Satpol PP
Pria yang disapa Danis itu mengatakan, ada sebelas readiness criteria yang perlu dilengkapi. Kesebelas itu yakni surat minat pembangunan atau revitalisasi pasar dari kepala daerah, proposal dan surat permohonan kepala daerah.
Kemudian daftar pedagang, dukungan pedagang, keterangan rencana kota (KRK), sertifikat lahan, persetujuan bangunan gedung (PBG), detail engineering design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB), Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Dari total sebelas persyaratan tersebut, masih ada yang belum bisa dilengkapi. Antara lain yakni amdal, amdalalin dan PBG.
“Analisis dampak lingkungan (amdal) ditarget rampung Agustus. Sedangkan untuk amdal lalin pertengahan bulan depan. Kemudian PBG menunggu kedua syarat tadi terpenuhi,” paparnya.
Editor: Supriyadi


