Camat Tanggungharjo Slamet Sanyoto membenarkan mengenai pemberian uang kerahiman oleh dua perusahaan tersebut. Terkait perusahaan yang legal, dia mengaku tak mengetahui detail.
Namun dia menduga PT ALIB lah yang legal, karena mengundang pihak kecamatan saat pembagian uang kerahiman itu.
’’Saya tidak tahu detailnya (yang legal). Selama ada undangan, kita datang (kemarin) yang ngundang ALIB. Nggak (ngundang yang dari PT AAA),’’ ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, PT AAA lebih dulu memberikan uang kerahiman kepada petani penggarap di lahan tersebut pada 12 April 2023 lalu. Besarannya yakni Rp 5 ribu per meter dan diberikan kepada 590 warga.
PT ALIB memberikan uang kerahiman dua hari setelahnya, atau 14 April 2023. Total ada 347 petani yang menerima uang kerahiman sebesar Rp 3 ribu per meter tersebut.
baru-baru ini, tanah yang diklaim itu berada di pinggir jalan kabupaten di Desa Sugihmanik. Lokasinya tidak jauh dari Balaidesa Sugihmanik, kurang dari satu kilometer ke arah barat.
Tampak ada empat plang dengan dua perusahaan berbeda. Dua plang menyatakan tanah tersebut milik PT ALIB, dan dua plang lainnya menyatakan milik PT AAA.Dua plang PT ALIB isinya hampir sama, yakni menyatakan tanah tersebut milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dan melarang memasuki wilayah, menggunakan, memanfaatkan tanah tersebut tanpa izinnya.Sementara, plang milik PT AAA menyatakan ucapan terima kasih kepada warga Sugihmanik yang telah menjaga tanahnya. Sedangkan plang satu lagi menyatakan tanah tersebut merupakan tanah bekas hak guna bangunan (HGB) seluas 826,491 m2 dalam penguasaan PT AAA. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Dua perusahaan, PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dan PT Azam Anugerah Abadi (AAA) saling klaim tanah seluas 82 hektar di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Groogan, Jawa Tengah.
Camat Tanggungharjo Slamet Sanyoto membenarkan mengenai pemberian uang kerahiman oleh dua perusahaan tersebut. Terkait perusahaan yang legal, dia mengaku tak mengetahui detail.
Namun dia menduga PT ALIB lah yang legal, karena mengundang pihak kecamatan saat pembagian uang kerahiman itu.
’’Saya tidak tahu detailnya (yang legal). Selama ada undangan, kita datang (kemarin) yang ngundang ALIB. Nggak (ngundang yang dari PT AAA),’’ ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Baca: Jalan Semarang-Purwodadi Mau Dilebarkan, PKL di Gubug Grobogan Bongkar Lapaknya
Diketahui, PT AAA lebih dulu memberikan uang kerahiman kepada petani penggarap di lahan tersebut pada 12 April 2023 lalu. Besarannya yakni Rp 5 ribu per meter dan diberikan kepada 590 warga.
PT ALIB memberikan uang kerahiman dua hari setelahnya, atau 14 April 2023. Total ada 347 petani yang menerima uang kerahiman sebesar Rp 3 ribu per meter tersebut.
Pantauan
Murianews baru-baru ini, tanah yang diklaim itu berada di pinggir jalan kabupaten di Desa Sugihmanik. Lokasinya tidak jauh dari Balaidesa Sugihmanik, kurang dari satu kilometer ke arah barat.
Baca: Dua Siswa MTs di Grobogan yang Nunggak Makan Akhirnya Ikut Ujian Susulan
Tampak ada empat plang dengan dua perusahaan berbeda. Dua plang menyatakan tanah tersebut milik PT ALIB, dan dua plang lainnya menyatakan milik PT AAA.
Dua plang PT ALIB isinya hampir sama, yakni menyatakan tanah tersebut milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dan melarang memasuki wilayah, menggunakan, memanfaatkan tanah tersebut tanpa izinnya.
Sementara, plang milik PT AAA menyatakan ucapan terima kasih kepada warga Sugihmanik yang telah menjaga tanahnya. Sedangkan plang satu lagi menyatakan tanah tersebut merupakan tanah bekas hak guna bangunan (HGB) seluas 826,491 m2 dalam penguasaan PT AAA.
Editor: Zulkifli Fahmi