Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari mengatakan, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB. Kebakaran pertama kali diketahui oleh anak salah satu pemilik rumah yang terbakar.

”Dia melihat kamar orang tuanya dalam keadaan terbakar. Kemudian anak korban memanggil ibunya dan kemudian mereka berteriak bahwa ada kebakaran,” jelasnya.

Baca juga: Kebakaran, Rumah di Nampu Grobogan Rata dengan Tanah

Kapolsek menambahkan, api terus membesar hingga merembet ke rumah lainnya. Warga setempat berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Si jago merah melalap rumah berbentuk limasan dan berbahan kayu jati tersebut. Api dapat dipadamkan beberapa saat kemudian.

Rumah yang terbakar berbentuk limasan dari kayu jati. Kerugian total mencapai ratusan juta.

Rumah pertama milik Sukisno, dengan total kerugian materi senilai Rp 90 juta. Dalam kejadian itu, sertifikat tanah, empat ponsel serta surat penting ludes terbakar.Sedangkan korban Lamin, pemilik rumah kedua, mengalami kerugian material sekitar Rp 60 juta.Kebakaran tersebut terjadi akibat konsleting arus listrik.  Terdapat bukti adanya kabel kecil berserabut yang tidak standar pada stop kontak di rumah pertama.Atas peristiwa tersebut, kapolsek pun meminta warga untuk waspada, terutama yang berhubungan dengan arus listrik.”Pastikan rutin dicek dan selalu menggunakan kabel listrik berstandar SNI," tandas kapolsek. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler