Rabu, 19 November 2025


Spanduk-spanduk itu berbunyi, ’’Bersatu melawan Terorisme dan Radikalisme’’, ’’Paham Radikalisme dan Terorisme bertentangan dengan Pancasila’’, ’’STOP Paham Radikalisme dan Terorisme’’, serta ’’Waspadai Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di sekitar Anda’’.

Spanduk-spanduk itu terpasang di sejumlah lokasi, di antaranya di Pertigaan Segitiga Emas Jalan S Parman, Pasar Induk Purwodadi, dan Masjid Jabalul Khoir Simpanglima Purwodadi.

Baca: Kloter Satu Jemaah Haji dari Grobogan Tiba Lebih Awal di Embarkasi Solo

Kapolres Grobogan AKBP Deddy Anung Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Teddy mengatakan pemasangan spanduk itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terkait bahaya gerakan kelompok radikalisme dan terorisme.

’’Kita beri pemahaman dan ajak masyarakat tolak hal itu. Masih banyak warga yang tidak sadar dan paham bahayanya gerakan itu,’’ ujar dia, Selasa (23/05/2023).

Baca: Sekda Grobogan Sebut Potensi DBH Sumur Gas Pranten Capai Ratusan MiliarIpda Teddy menambahkan, pihaknya juga meminta segenap aparatur desa seperti ketua RT dan RW untuk mengaktifkan kembali gerakan 1×24 jam tamu wajib lapor.Itu untuk meminimalisir kemungkinan adanya gerakan kelompok radikalisme dan aksi terorisme di wilayah hukumnya.’’Aktifkan lagi 1×24 jam wajib lapor. Jangan sampai cuek dengan lingkungan sekitar. Laporkan kalau ada yang mencurigakan,’’ imbuhnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler