Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Kejari Grobogan Iqbal mengatakan, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan berjenjang, yakni mulai dari penuntut umum, kasi pidana umum, dan Kepala Kejari Grobogan sendiri.

”Surat tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum secara berjenjang, dengan pertimbangan yaitu terdakwa bukan residivis. Kemudian, barang bukti juga sudah dikembalikan kepada korban,” ujarnya didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Widhiarso Dwi Nugroho dan Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, Kamis (25/5/2023).

Baca: Pemeras Pengusaha Properti, Pria Ngaku Wartawan di Grobogan Dituntut Enam Bulan Bui

Selain itu, terdakwa juga sopan selama persidangan. Kejari menegaskan, tujuan pemidanaan bukan sebagai ajang balas dendam.

”Perlu diingat, tujuan pemindaan bukan untuk membalas dendam, melainkan untuk kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya pun meminta kepada berbagai pihak untuk turut serta melakukan pengawasan. Yakni terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) maupun media yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dia pun meminta kepada masyarakat melapor melalui hotline resmi apabila ada oknum yang meminta barang dengan mengatasnamakan Kejari Grobogan.Baca: PLN Gandeng Kejari Grobogan Atasi Persoalan Hukum”Apabila ditemukan adanya informasi yang membawa nama Institusi Kejaksaan Negeri Grobogan dengan meminta sejumlah uang maupun sesuatu barang dengan alasan apapun segera dapat menghubungi hotline resmi kami di nomor WhatsApp (WA) 0821 3371 9069,” tutupnya.Sebagaimana diberitakan, Suwarno, pria mengaku wartawan yang memeras pengusaha properti dituntut enam bulan dalam sidang yang digelar Rabu (24/5/2023) kemarin. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler