Rabu, 19 November 2025


Kepala Kejari Grobogan Iqbal mengatakan, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan berjenjang, yakni mulai dari penuntut umum, kasi pidana umum, dan Kepala Kejari Grobogan sendiri.

”Surat tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum secara berjenjang, dengan pertimbangan yaitu terdakwa bukan residivis. Kemudian, barang bukti juga sudah dikembalikan kepada korban,” ujarnya didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Widhiarso Dwi Nugroho dan Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, Kamis (25/5/2023).

Baca: Pemeras Pengusaha Properti, Pria Ngaku Wartawan di Grobogan Dituntut Enam Bulan Bui

Selain itu, terdakwa juga sopan selama persidangan. Kejari menegaskan, tujuan pemidanaan bukan sebagai ajang balas dendam.

”Perlu diingat, tujuan pemindaan bukan untuk membalas dendam, melainkan untuk kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya pun meminta kepada berbagai pihak untuk turut serta melakukan pengawasan. Yakni terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) maupun media yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dia pun meminta kepada masyarakat melapor melalui hotline resmi apabila ada oknum yang meminta barang dengan mengatasnamakan Kejari Grobogan.Baca: PLN Gandeng Kejari Grobogan Atasi Persoalan Hukum”Apabila ditemukan adanya informasi yang membawa nama Institusi Kejaksaan Negeri Grobogan dengan meminta sejumlah uang maupun sesuatu barang dengan alasan apapun segera dapat menghubungi hotline resmi kami di nomor WhatsApp (WA) 0821 3371 9069,” tutupnya.Sebagaimana diberitakan, Suwarno, pria mengaku wartawan yang memeras pengusaha properti dituntut enam bulan dalam sidang yang digelar Rabu (24/5/2023) kemarin. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler