Terdakwa Pemerasan di Grobogan Dituntut Ringan, Ini Penjelasan Kejari
Saiful Anwar
Kamis, 25 Mei 2023 16:48:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Kejari Grobogan Iqbal mengatakan, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan berjenjang, yakni mulai dari penuntut umum, kasi pidana umum, dan Kepala Kejari Grobogan sendiri.
”Surat tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum secara berjenjang, dengan pertimbangan yaitu terdakwa bukan residivis. Kemudian, barang bukti juga sudah dikembalikan kepada korban,” ujarnya didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Widhiarso Dwi Nugroho dan Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, Kamis (25/5/2023).
Baca: Pemeras Pengusaha Properti, Pria Ngaku Wartawan di Grobogan Dituntut Enam Bulan Bui
Selain itu, terdakwa juga sopan selama persidangan. Kejari menegaskan, tujuan pemidanaan bukan sebagai ajang balas dendam.
”Perlu diingat, tujuan pemindaan bukan untuk membalas dendam, melainkan untuk kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun meminta kepada berbagai pihak untuk turut serta melakukan pengawasan. Yakni terkait adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) maupun media yang dapat merugikan berbagai pihak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



