Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Warga mendesak Suraji, Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, agar segera dicopot. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan Haryono pun merespon.

Ia menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta mencopot Sekdes Asemrudung, Geyer, sesuai permintaan warga. Dia mengatakan, harus ada proses yang dilalui sebelum tahap pencopotan. 

”Tuntutan pencopotan, tentunya harus kita kaji. Pencopotan harus sesuai Perda yang ada, tidak serta-merta (langsung dicopot). Proses harus dilalui,” katanya, di Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (20/7/2023). 

Haryono menambahkan, proses-proses tersebut antara lain yakni pemeriksaan oleh Inspektorat dan aparat kepolisian. Hasil pemeriksaan tersebut nanti menjadi salah satu dasar pencopotan. 

”Hasil dari aparat itu ya putusan pengadilan yang inkrah, dengan catatan ancaman minimal lima tahun. Nanti Bupati setelah mendapat keputusan pengadilan itu, baru memerintahkan kepada kepala desa,’’ imbuhnya. 

Sesudah itu, kata Haryono, kepala desa harus menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat untuk membuat persetujuan. Kepala desa pun kemudian berkonsultasi kepada camat. 

”Camat kemudian memberikan jawaban tertulis kepada desa. Setelah itu desa baru bisa memberhentikan,’’ imbuhnya. 

Sebagaimana diberitakan, Sekdes Asemrudung Suraji didemo warganya agar dicopot. Sekdes dianggap telah mencemarkan nama baik desa melalui kasus dugaan korupsi. 

Satreskrim Polres Grobogan sebelumnya menyatakan telah memeriksa beberapa orang atas kasus tersebut. Namun, sejauh ini belum ada tersangka. 

Editor: Ali Muntoha 

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler