Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Bripda DS (26) dipecat dari anggota Polres Grobogan. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Bripda DC telah dilakukan Senin (31/7/2023).

Pemberhentiannya dilakukan setelah Polres Grobogan menerima dan menyerahkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tentang PDTH di Mapolres Grobogan.

Seragam polisi Bripda DS dilepas langsung Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya dalam upacara yang dipimpinnya itu. Seragam itu diganti dengan kemeja batik. Prosesi itu menandai Bripda DS tak lagi bertugas sebagai polisi.

’’Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini. Karena saya tahu imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya,’’ jelas Wakapolres Grobogan membacakan sambutan Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kompol Gali menyampaikan, PTDH pada Bripda DS merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

’’Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri,’’ tegas Kompol Gali.

Meski begitu, tidak disebutkan kode etik kepolisian dan disiplin apa yang dilanggar Bripda DS. Gali menyebut, PTDH itu dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Gali menambahkan, sebenarnya Polres Grobogan telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bripda DS sebagai anggota Kepolisian. Yakni, melalui pendekatan secara personal dan pembinaan agar yang bersangkutan dapat berubah dan melaksanakan dinas dengan baik.

’’Karena dalam pelaksanaanya tidak ada usaha yang tulus dan kesungguhan untuk mengubah diri menjadi lebih baik, pada akhirnya Bripda DS dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,’’ ungkap Wakapolres.

Kompol Gali Atmajaya berharap, ke depannya tidak lagi ada upacara PTDH bagi anggota Polres Grobogan. Dia ingin agar pemberhentian ini dijadikan interospeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional. Kemudian melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler