Pencuri Kayu Ditangkap di Grobogan, Cara Angkutnya Nekat Banget
Saiful Anwar
Rabu, 9 Agustus 2023 13:04:00
Murianews, Grobogan – Jajaran Polsek Geyer Polres Grobogan berhasil menangkap dua pencuri kayu di kawasan hutan Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial HS (37), warga setempat dan SD (51) warga Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kapolsek Geyer AKP Sunarto mengungkapkan, mereka ditangkap karena kedapatan mengangkut beberapa potong kayu sonokeling di dalam mobil Daihatsu Terios warna silver.
’’Keduanya terpaksa diamankan petugas kepolisian karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah saat pengangkutan kayu tersebut,’’ Kapolsek Geyer, Rabu (9/8/2023).
Kapolsek menambahkan, penangkapan tersebut berawal saat petugas kepolisian bersama Perhutani melaksanakan patroli gabungan di kawasan hutan RPH Kedungtawing BKPH Juworo KPH Gundih.
’’Saat melihat sebuah mobil yang melintas, petugas melakukan penghadangan,’’ imbuhnya.
Saat dilakukan pengecekan di dalam mobil tersebut, ditemukan 7 batang kayu sonokeling berbagai ukuran yang diduga merupakan hasil penebangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Kemudian petugas mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukt dan membawanya ke Polsek Geyer. Atas kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian yang ditafsir sekitar Rp 3,5 juta.
Kedua pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Juncto Pasal 12A ayat (2) dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
’’Ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara,’’ pungkas Kapolsek.
Editor: Zulkifli Fahmi



