Pencurian Ponsel di Ponpes Grobogan, Pelaku Tertangkap
Saiful Anwar
Selasa, 5 September 2023 09:42:00
Murianews, Grobogan – Pelaku pencurian ponsel di Ponpes Grobogan, berhasil ditangkap. TH (43), warga Batang, Jawa Tengah, yang mencuri tiga handphone di Ponpes Nurul Hikmah, Dusun Kauman, Desa Klambu, Kecamatan Klambu, Grobogan, Jawa Tengah berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Klambu di indekosnya di Genuksari, Genuk, Kota Semarang, baru-baru ini. Hal ini terjadi setelah dilakukan penyelidikan di TKP.
Kapolsek Klambu AKP Ma'arif mengatakan, pelaku pencurian ponsel itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Semua barang bukti berhasil diamankan dari tangan TH.
"Barang buktinya Iphone 13, tas selempang, dompet warna hitam, uang tunai Rp75.000. Kemudian STNK sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol G 4431 J dan kunci, juga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya, Selasa (5/9/2023).
Terungkapnya kasus pencurian ponsel itu bermula dari laporan salah satu santri ponpes. Pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu (30/8/2023), sekira pukul 01.00 WIB. Korban mengisi baterai ponsel jenis iPhone 13 dan diletakkan di samping tempat tidur.
"Sekira pukul 04.00 WIB korban bangun tidur, ternyata iPhone 13 miliknya telah hilang. Selain itu dua handphone milik temannya yakni OPPO A37 dan Redmi Note 8 warna biru juga lenyap," imbuh Kapolsek.
Kapolsek menyatakan, korban bersama dua temannya sempat mencari ponselnya di sekitar kamar pondok pesantren, namun tidak ada hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengasuh pondok.
"Pengasuh Ponpes Nurul Hikmah kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Klambu," ucap Kapolsek.
Usai menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Klambu melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Setelah mendengarkan keterangan saksi, polisi mencurigai pelaku yang sebelumnya bertamu ke pondok pesantren.
“Diperoleh informasi pelaku berada di indekos, Genuk, Kota Semarang. Anggota Unit Reskrim Polsek Klambu berhasil mengangkap pelaku beberapa hari kemudian,” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3e KUH Pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dengan demikian kasus pencurian ponsel ini akan diteruskan penanganannya.
Editor: Budi Santoso



