Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pelaku pencurian dua rumah di Kecamatan Toroh, D alias C berhasil diamankan polisi. Kini, warga Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Toroh AKP Saptono Widyo mengatakan, pelaku diketahui beraksi di dua rumah, masing-masing di Desa Boloh dan Desa Plosoharjo, Kecamatan Toroh. Aksi itu dilakukan Selasa (8/8/2023) dan Kamis (10/8/2023) lalu di malam hari.

’’Pelaku beraksi sendirian atau merupakan pelaku tunggal. Pelaku tercatat sebagai residivis pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 dan 2022,’’ ungkap Kapolsek Toroh, Selasa (22/8/2023).

Sapto menjelaskan, saat beraksi di Desa Boloh, pelaku menggasak dua HP yang sedang diisi ulang. Sedangkan di Plosoharjo, pelaku mencuri celengan berbentukk ayam jago dan sejumlah uang.

’’Selain itu, di Plosoharjo atau tempat kedua, pelaku juga menggasak uang tunai sejumlah Rp 7 juta yang disimpan di tiga buah dompet milik korban,’’ paparnya.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapati laporan pencurian tersebut. Setelah serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti yang kuat, Polisi akhirnya menangkap D alias C.

’’Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga menemukan sebuah ponsel milik warga Boloh, korban pertama,’’ ucapnya.

Sapto mengatakan, modus digunakan pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban pada waktu malam hari. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sapto mengimbau warga untuk selalu hati-hati dan waspada. Yakni memastikan pintu dalam keadaan terkunci saat akan pergi meninggalkan rumah.

’’Selalu simpan barang berharga di tempat yang paling aman di dalam rumah,’’ pungkas Kapolsek.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler