Curi Motor di Persawahan, Pemuda Grobogan Dicokok Polisi
Saiful Anwar
Senin, 21 Agustus 2023 19:29:00
Murianews, Grobogan – A alias C (18), warga Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terpaksa ditangkap petugas Satreskrim Polres Grobogan.
Ia diketahui telah mencuri dua motor di wilayah Grobogan. Atas perbuatannya, dia diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi menerima laporan pencurian motor, baru-baru ini.
Berdasarkan keterangan korban, motor Honda Supra miliknya diparkirkan di depan warung kosong dengan keadaan kunci masih menempel. Namun, lokasi parkir itu dekat dengan tempatnya bekerja.
’’Saat korban hendak pulang, dia terkejut lantaran mendapati sepeda motor miliknya tidak ada di lokasi parkir. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan dan langsung ditindaklanjuti hingga polisi berhasil menangkap tersangka,’’ ungkap Kasatreskrim, Senin (21/8/2023).
Kaisar menerangkan, pelaku A berhasil ditangkap ketika sedang berada di depan Indomaret di Getasrejo. Ia kemudian dibawa ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Godong.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan dua unit motor Honda Supra hasil pencurian sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Astra yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya.
’’Pelaku melakukan pencurian dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal ke sawah atau ladang. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara,’’ imbuhnya.
Kaisar mengimbau pada masyarakat untuk selalu waspada akan terjadinya pencurian sepeda motor. Caranya, dengan ditaruh di tempat aman dan memasang kunci tambahan.
’’Pastikan sepeda motor diparkir di tempat aman. Jangan lupa dipasang kunci pengaman tambahan,’’ pungkas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi



