Curi Motor Petani, Residivis Curanmor di Grobogan Kembali Dibekuk
Saiful Anwar
Kamis, 10 Agustus 2023 14:41:00
Murianews, Grobogan – Seorang residivis kasus pencurian motor (curanmor) kembali ditangkap Polres Grobogan. Ia kembali ditangkap lantaran kembali melakukan pencurian motor.
Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, pelaku diketahui berinisial SI (41) warga Kecamatan Wirosari, Grobogan. SI ditangkap setelah mencuri motor milik JAS (22) di sebuah pekarangan Desa Mojorebo, Wirosari, baru-baru ini.
Aksi tersebut berawal saat korban sedang menyiram tanaman jagung di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di sebuah pekarangan kosong dengan posisi kunci kendaraan yang masih menempel.
’’Setelah menyiram tanaman jagung, korban mencari rumput. Saat hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang,’’ ungkap Kapolsek, Kamis (10/8/2023).
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wirosari. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan SI (41) di rumahnya.
’’Saat itu, sepeda motor juga ditemukan masih berada di dalam rumah pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kecocokan data sepeda motor yang ada di rumah pelaku dengan milik korban yang hilang,’’ jelas AKP Muri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek pun mengimbau kepada warga yang pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor untuk selalu waspada akan terjadinya pencurian. Selain memarkir di tempat aman, kendaraan hendaknya dapat dipantau saat beraktivitas di sawah.
’’Parkir di tempat aman, yang masih dapat dijangkau dan dilihat saat melakukan aktivitas di sawah. Kemudian tambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan untuk mencegah terjadinya pencurian,’’ tandas Kapolsek.
Editor: Zulkifli Fahmi



