Murianews, Grobogan – Realisasi pajak daerah di Kabupaten Grobogan telah mencapai 73,8 persen atau Rp 55,2 miliar pada akhir Agustus lalu. Adapun target perolehan pajak, yakni Rp 74,8 miliar.
Menurut Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, realisasi pajak terbesar berasal dari sektor hiburan. Dari target sebesar Rp 250 juta, sudah terealisasi Rp 313 juta, atau capainnya mencapai 125 persen.
Selain itu, ada pula pajak restoran. Dari target Rp 7 miliar, sudah terealisasi Rp 6,9 miliar atau tercapai sebesar 98 persen. Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp 10 miliar sudah terealisasi Rp 8,1 miliar atau realisasinya mencapai 80 persen.
Sementara, sektor yang realisasinya paling kecil yakni sarang burung walet dan reklame. Pajak sarang burung walet dari target Rp 130 juta baru tercapai Rp 17,6 juta atau baru 13 persen. Sedangkan, realisasi pajak reklame baru Rp 1,2 miliar dari target Rp 2,3 miliar atau baru 53 persen.
Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati mengatakan, untuk pembayaran pajak burung wallet biasanya dibayarkan pada triwulan keempat. Kemudian, untuk reklame juga masanya belum habis sehingga, capaiannya belum begitu besar.
”Sarang burung wallet, bayarnya di triwulan keempat. Sedangkan reklame, masa pajaknya belum habis. Pihak ketiga yang pasang, banyak yang ganti jasa vendor,” katanya, Jumat (15/9/2023).
Reporter: Saiful Anwar



