Jadi Tersangka, Kades di Grobogan Belum Ditahan Kejaksaan
Saiful Anwar
Jumat, 22 September 2023 19:32:00
Murianews, Grobogan – Kades berinisial HS di Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa. Namun, HS belum ditahan hingga kini.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menjelaskan, HS belum ditahan karena sejauh ini masih kooperatif. Namun, ke depan yang bersangkutan tentu akan dilakukan penahanan.
”Tidak (khawatir kabur). Belum ditahan, sejauh ini masih kooperatif saat diperiksa. Sebagaimana ketentuan, nanti akan dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka juga,” katanya, Jumat (22/9/2023).
Iwan menjelaskan, HS dalam kasus tersebut aktif menawarkan kepada perangkat desa yang bisa mengisi posisi sekretaris desa. Uang sebesar Rp 185 juta itu sendiri sudah diberikan kepada HS.
”HS ini aktif menawarkan. Nominal tersebut diberikan dua kali, pertama sekitar Rp 100-an juta, yang kedua sisanya,” imbuh Iwan.
Iwan mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan temuan tim intelijen. Dia memastikan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang mencukupi sebelum penetapan tersangka.
”Berdasarkan temuan tim intelijen. Yang jelas, dalam penetapan tersangka ini sudah ada data-data yang dieproleh, hingga ditingkatkan penyidikan,” kata dia.
Terkait pengembangan kasus dan kemungkinan tersangka lain, Iwan enggan menjelaskan detail. Hanya, yang jelas kini telah ada seorang tersangka.
”Sementara, tersangkanya seorang, HS,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, seorang kades HS ditetapkan tersangka kasus pengisian sekretaris desa tahun 2021-2022. Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menerangkan, pihaknya telah menerbitkan surat penetapan tersangka nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.
Editor: Dani Agus



