Pria Paruh Baya di Grobogan Dianiaya Enam Pemuda, Berakhir Damai
Saiful Anwar
Sabtu, 30 September 2023 15:40:00
Murianews, Grobogan – Seorang pria paruh baya berinisial MES (51), warga Desa Wandankemiri, Klambu, Grobogan, Jawa Tengah dianiaya enam pemuda asal Kudus. Meski sempat dilaporkan ke kepolisian, kasus tersebut berakhir damai.
Kapolsek Klambu AKP Maarif menjelaskan, enam pemuda penganiaya itu adalah AP (22), MRL (21), NMG (20), MEF (23), A (22) dan HWS (24). Keenamnya merupakan warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kudus.
”Pada suatu malam, mereka masuk ke jalan kampung rumah korban. Mereka menuju rumah keponakan korban yang dekat dengan rumah korban. Setelah sampai, tiba-tiba salah satu pemuda itu menampar keponakan korban,” jelasnya, Sabtu (30/9/2023).
Melihat keponakannya ditampar, pria paruh baya itu kemudian mendatangi gerombolan pemuda tadi. MES menasehati para pemuda itu dan menyuruh mereka pulang.
Namun, salah seorang pemuda justru mendekat ke korban dan mencekik lehernya. Korban juga didorong hingga sekitar dua puluh meter.
Kelima pelaku lainnya, kemudian ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul di kiri dan kanan wajah korban.
”Korban terjengkang hingga punggungnya terbentur tembok fondasi rumah,” ungkap AKP Maarif.
Setelah terjatuh, korban berteriak minta tolong dan meneriaki para pelaku dengan sebutan maling. Nahas, yang keluar justru hanya ibu-ibu dan ketua RT setempat.
Karena diteriaki maling, para pelaku justru bertambah marah hingga akhirnya kembali menyerang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
”Sekitar 15 menit kemudian, perangkat desa setempat datang ke lokasi untuk melerai. Sekelompok pemuda tersebut pergi meninggalkan korban,” kata Kapolsek.
Korban kemudian berobat ke Puskesmas Klambu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Klambu. Polsek Klambu kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.
Setelah kedua belah pihak dipertemukan, mereka memilih penyelesaian perkara di luar persidangan. Keduanya kemudian sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice (RJ).
Editor: Dani Agus



