Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sekretaris Desa atau Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Suraji akhirnya dipecat dengan tidak hormat per 3 Oktober 2023. Sebelum dipecat, sekdes ini telah didemo warganya.

Kades Asemrudung Wita membenarkan telah melayangkan surat pemecatan sekdesnya tersebut. Wita mengaku sudah mendapat rekomendasi dari camat Geyer. 

”Iya, benar sudah ada surat tersebut. Saya sudah dua kali ditantang Pak Camat untuk bikin surat pemecatan, ini sudah saya realisasikan,” katanya, Rabu (4/10/2023).

Dalam surat pemberhentian yang diterima awak media disebutkan, Sekdes Asemrudung Suraji diberhentikan dengan tidak terhormat.

Dipaparkan, Sekdes Asemrudung itu dianggap tidak melaksanakan kewajiban untuk memulai pelaksanaan pembangunan RTLH (Rumah Tak Layak Huni) tahun 2022 terhitung 15 hari setelah dana masuk.  

Selain itu, juga karena adanya penyelewengan uang pajak APBDes 2022 sebesar Rp 120 juta. Uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada KPP Pratama Blora.

Terkait pembayaran pajak tersebut, Sekdes Asemrudung itu bahkan sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.

Dasar pemecatan Sekdes Asemrudung juga disebutkan karena adanya permintaan masyarakat dalam demonstrasi beberapa waktu lalu.

Kades Wita juga menyebutkan dalam suratnya, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari BPD Asemrudung yang menyerahkan pemberhentian Sekdes kepada Kades Wita. 

Sebelumnya Sekdes Asemrudung didemo warga di balai desa setempat beberapa waktu. Demonstrasi digelar karena Sekdes telah mencemarkan nama desa karena sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya. 

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler