Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Suraji resmi dipecat dari posisinya, sejak Selasa (3/10/2023).

Pemecatan itu karena Suraji dianggap tidak bisa memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak dan sejumlah poin lain.

Kepada awak media, Suraji menyatakan akan melakukan perlawanan atas pencopotan secara tidak hormat itu. Upaya sementara, yakni menyatakan tidak terima atas pemecatannya kepada Camat Geyer.

”Saya akan menyatakan tidak terima atas pencopotan saya kepada Camat,” katanya, Rabu (4/10/2023).

Terkait pajak sebesar Rp 120 juta yang belum dibayarkan, Suraji mengklaim hanya bertanggungjawab sebesar Rp 10 juta saja. Sebab, dirinya hanya memegang pajak anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

”Saya tidak mau membayar karena hanya Rp 10 juta yang saya bawa, itu pajak ADD. Sisanya, pajak dari Banprov dan sebagainya bukan tanggungjawab saya saja,” imbuhnya.

Adapun terkait persoalan pembangunan RTLH, hal tersebut sudah diselesaikan di Kejari Grobogan. Sebab, kasus tersebut memang sempat dilaporkan ke Kejaksaan.

”Itu kan sudah sempat dilaporkan ke Kejari Grobogan dan sudah selesai. Jadi sudah tidak ada persoalan,” paparnya.

Selain menyatakan tidak terima kepada Camat, Suraji juga membuka opsi untuk menggugat pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Tentu saya juga berencana ke PTUN,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekdes Asemrudung Suraji dipecat dengan tidak hormat. Sekdes Suraji juga pernah didemo oleh para warganya terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler