Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Di sepanjang 2023 hingga Oktober ini, DPRD Grobogan telah menetapkan enam raperda menjadi perda dari 12 raperda prioritas yang direncanakan. Dari 12 raperda tersebut, delapan raperda merupakan propemperda 2023,sedangkan empat lainnya merupakan luncuran propemperda 2022.

Hal itu diungkapkan Dimas Rizky Wiratama Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Grobogan dalam rapat paripurna persetujuan Propemperda 2024 di gedung dewan setempat, Jumat (21/10/2023).

Dimas menjelaskan, enam raperda yang dapat disahkan dan diundangkan menjadi perda itu yakni Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Grobogan 2022, dan Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan 2023.

”Kemudian, terdapat satu Raperda yang telah selesai pembahasan dan sedang dalam proses permohonan nomor register Perda ke Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024,” katanya.

Dimas menyatakan, ada satu raperda yang telah selesai dibahas, namun masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, terdapat satu Raperda yang masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler