Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – TP (39), seorang pria asal Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polres Grobogan karena kedapatan mencuri motor.

Kini pria pengangguran itu terpaksa menghuni jeruji besi. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (3/11/2023) siang. Aksi pelaku terekam kamera pengintai (CCTV).

Video berdurasi 14 detik itu viral di media sosial. Dalam video itu, tampak korban, ER tiba di Alfamart mengendarai Honda Beat Street Hitam bernopol K-5071-PF.

Namun, saat masuk ke Alfamart untuk berbelanja, korban lupa mengambil kunci motornya. Kunci motornya pun masih menempel.

Kemudian tampak pelaku mengenakan jaket dan helm hitam. Ia tampak melihat motor yang ditargetkan dan langsung mencurinya.

Saat selesai berbelanja dan keluar dari toko modern itu, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir. Korban pun melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polsek Grobogan.

”Dari serangkaian hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng berhasil menangkap pelaku kurang dari 1 x 24 jam,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan, hasil kejahatan tersebut sempat digadaikan kepada RS (41) warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Grobogan. Hasil uang tersebut, digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya sendiri yang telah digadaikan di tempat lain.

Dari pengembangan, pelaku juga sempat mencuri motor di RSUD Purwodadi. Modusnya juga sama, yakni memanfaatkan korban yang lupa mengambil kunci kontak motor dari tempatnya.

Kapolres mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

”Parkir sepeda motor di tempat yang aman. Jangan lupa mencabut kunci kontak dan tambahkan kunci pengaman ganda pada saat parkir,” pungkas Kapolres.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler