Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Tawangharjo menangkap DS (42) usai kedapatan mencuri ponsel di Desa Tarub, Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah.

DS, warga Desa Godan, Tawangharjo itu nekat mencuri ponsel Sn (40), warga Makassar yang sedang berkunjung di rumah neneknya di Tarub.

Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (10/10/2023) pukul 02.00 WIB lalu. Saat itu, korban bermain ponsel di depan rumah neneknya hingga mengantuk.

”Karena sudah mengantuk, ponsel milik korban dicas di samping ponsel milik keponakannya. Di sebelah ponsel tersebut, juga terdapat tas selempang warna hitam,” jelas Kapolsek, Kamis (12/10/2023).

Pagi harinya, saat korban bangun tidur menyadari bahwa ponsel dan tas selempang yang ditaruh di dekatnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan dua buah ponsel dan tas selempang hitan yang berisi kartu identitas.

”Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tawangharjo,” imbuh AKP Umbarwati.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian petugas Unit Reskrim Tawangharjo melakukan penyelidikan bersama dengan tim Resmob Polres Grobogan. Pelaku pun berhasil ditangkap.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

”Ancaman hukumannya maksimal maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler