Pengamen di Grobogan Kepergok Curi Motor, Diamankan Polisi
Saiful Anwar
Rabu, 8 November 2023 17:56:00
Murianews, Grobogan – Seorang pengamen pria berinisial DP (35), warga Desa Keyongan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi usai kepergok mencuri motor. Kini, dia pun harus mendekam di penjara.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/11/2023) siang. Peristiwa berawal saat pemilik motor bertamu di rumah temannya di Kelurahan Danyang, Purwodadi.
”Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam merah tahun 2000 dengan nopol K-5548-HF. Korban memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan depan rumah SR dengan kondisi kunci kontak terpasang di sepeda motor,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Saat sedang mengobrol dengan temannya di ruang tamu, korban mendengar suara sepeda motor terjatuh dengan mesin yang menyala.
Korban kemudian keluar dari dalam rumah temannya dan melihat sepeda motornya sudah diambil laki-laki yang tidak dikenal korban.
”Seketika itu, korban berteriak minta tolong pada warga. Warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan Polda Jateng,” katanya.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Cholis Anwar



