Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – PT SAI Apparel Industries, perusahaan garmen di Kecamatan Godong, Grobogan dilaporkan oleh SP Spring ke Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah, Rabu  (8/11/2023) kemarin.

SP Spring merupakan akronim dari Serikat Pekerja SAI Apparel Industries Grobogan, yang sempat viral pada Februari 2023 lalu karena bermasalah pula dengan perusahaan.

Ketua SP Spring Mala Ainun Rohma mengatakan, pihaknya telah secara resmi menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaan garmen tersebut.

”Aduan ini mencakup serangkaian pelanggaran yang terjadi di tempat kerja dan berdampak merugikan para buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023).

Mala mengklaim, perusahaan telah melakukan serangkaian praktik-praktik pelanggaran hak-hak perburuhan sejak 2021 lalu. Pelanggaran yang dimaksud yakni pungutan liar terkait parkir, kerja lembur tanpa bayaran, kekerasan dan pelecehan berbasis gender, terkait status kerja, serta pemberangusan hak buruh.

”SP Spring menuntut penghapusan segala bentuk pungutan liar yang merugikan buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan. Kedua, penghentian praktik kerja lembur tanpa pembayaran,” imbuhnya.

Berikutnya, peningkatan status kerja buruh menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kemudian, penerapan mekanisme yang mencegah kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja, serta jaminan kebebasan berserikat dan berunding bagi serikat buruh tanpa tekanan atau hambatan.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler