Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Kendaraan besar seperti tronton dan peti kemas yang akhir-akhir ini sering melalui Jalan Danyang- Kuwu Grobogan dikeluhkan warga. Apalagi, akibat melintasnya kendaraan tersebut bikin macet jalan kelas III milik Pemkab Grobogan itu.

Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Mundakar menjelaskan, karena merupakan jalan kelas III, ruas tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan dilewati kendaraan besar.

”Dinas Perhubungan sifatnya hanya melengkapi, mengenai kewenangan tetap Pemkab, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” katanya, Minggu (12/11/2023).

Mengenai penindakan, hal tersebut menjadi kewenangan Satlantas Polres Grobogan selaku pengendali lalu lintas.

Adapun Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengungkapkan, pihaknya telah mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut. Tindakan yang diambil yakni berupa penilangan.

”Untuk sementara anggota kami telah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Grobogan Een Endarto menegaskan di jalan kelas III hanya bisa dilewati kendaraan dengan lebar 2,1 meter. Dengan demikian, kendaraan besar dilarang melalui jalan tersebut.

”Apabila dilewati tronton yang digunakan karena kebutuhan tertentu atau khusus perlu mengajukan permohonan tersendiri dengan pihak dinas,” ujar dia.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler