Pegawai BKK dan Kabag di Grobogan Jadi Saksi Kasus Kades Gubug
Saiful Anwar
Rabu, 22 November 2023 18:24:00
Murianews, Grobogan – Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar sidang kasus gratifikasi pengisian sekdes di Desa Gubug, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023). Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dengan terdakwa Kades Gubug nonaktif Hadi Santoso tersebut.
Kelimanya adalah seorang pegawai BKK Cabang Gubug, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Grobogan, mantan sekdes Gubug. Kemudian perangkat desa gubug, dan seorang lagi pegawai di Desa Gubug.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam persidangan keempat tersebut, masing-masing saksi memberikan keterangan sebagaimana kapasitas masing-masing.
”Intinya, terkait uang masuk rekening dan terkait dengan kewenangan yang dimiliki tersangka,” ungkap Frengki.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono itu, terdakwa hadir secara langsung. Penasehat hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo juga turut hadir.
Frengki menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/11/2023) pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan.
”Sidang berikutnya agendanya keterangan saksi meringankan (A De Charge) dari penasihat hukum terdakwa,” imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum telah telah menghadirkan Camat Gubug, perangkat desa gubug, dan beberapa pihak lainnya.
Sebagaimana diberitakan, Hadi Santoso diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 185 juta untuk pengisian posisi sekretaris desa di Desa Gubug. Kasus itu mulai disidangkan pada 3 November 2023 lalu.
Editor: Budi Santoso



