Disdik Larang Sekolah di Grobogan Kondisikan Pembelian Seragam
Saiful Anwar
Rabu, 29 November 2023 17:50:00
Murianews, Grobogan – Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan melarang sekolah di bawah naungannya mengondisikan pembelian seragam bagi siswa. Disdik pun meminta agar semua pihak menaati ketentuan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdik Grobogan Purnyomo usai Rakor dan Sosialisasi Tim Saber Pungli di Lingkungan Pendidikan dalam rangka Hari Anti Korupsi se-Dunia (Harkodia) di ruang Riptaloka Setda Grobogan, Rabu (29/11/2023).
”Sesuai dengan Permendikbud 75, sekolah tidak boleh mengondisikan (pembelian seragam). Ini yang harus digarisbawahi. Untuk yang lain-lain, ada aturannya sendiri,” ungkap eks Kepala SMPN 1 Purwodadi itu.
Purnyomo mengatakan, terkait penyediaan seragam merah putih, pramuka, seragam batik, pihak koperasi sekolah boleh bersaing dengan pihak di luar sekolah. Dia mengatakan, yang tidak diperbolehkan yakni pengondisian.
Selain itu, Purnyomo juga meminta persentase komite sekolah 50 persen di antaranya harus orangtua atau wali dari siswa yang masih aktif. Kemudian, 30 persennya merupakan tokoh masyarakat yang bukan dari parpol dan unsur lainnya yang dilarang.
”Sesuai aturan, minimal 50 persen harus orangtua atau wali dari siswa yang masih aktif. Kalau SMP berarti VII sampai IX, kalau SD berarti kelas I sampai kelas VI. Kemudian, 30 persennya tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatkan, pungli terjadi karena pengawasan tidak efektif, komitmen rendah, saling menguntungkan, SOP tidak diterapkan, serta mentalitas aparatur dan masyarakat yang rendah.
”Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan, baik prevemtif, preventif maupun represif,” kata Kapolres.
Dia menjelaskan, pungutan di sekolah ada yang merupakan pungutan resmi. Pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
”Kemudian pungutan liar, yaitu tidak memiliki dasar hukum meskipun telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan,” katanya.
Editor: Supriyadi



