Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Grobogan 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.116.516. Angka itu naik sebesar Rp 86.947 dari UMK Grobogan 2023 sebesar Rp 2.029.569.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Grobogan Sintono mengatakan, angka penetapan UMK Grobogan 2024 tersebut masih jauh dibanding keinginan pekerja. Menurut dia, idealnya kenaikan UMK Grobogan sebesar 15 persen.

”Belum sesuai (keinginan). Dengan kebutuhan saat ini, minimal naik 15 persen. Harusnya minimal Rp 2,32 juta,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, penetapn UMK harusnya berdasaran kebutuhan hidup layak (KHL) masing-masing kabupaten. Dengan kata lain, bukan ditentukan oleh menteri terkait.

”Harusnya UMK ditentukan berdasarkan KHL, bukan oleh Menteri,” lanjutnya.

Dia memaparkan, rapat yang digelar untuk penentuan UMK Grobogan hanya formalitas belaka. Sebab, ketentuan menganut acuan yang sudah disetujui menteri.

”Forum percuma. Yang hadir tidak punya hati nurani. Tapi apa daya,” kata dia, kecewa.

Sebagaimana diberitakan, Dewan Pengupahan Grobogan telah menggelar pertemuan di kantor Disnakertrans Grobogan pada Rabu (22/11/2023) lalu untuk membahasa UMK Grobogan 2024. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan pengusaha, buruh, dan sejumlah pihak terkait. 

Dalam forum tersebut muncul tiga angka. Yakni kenaikan 3,09 persen menjadi Rp 2.092.282, kemudian sebesar 3,69 persen atau Rp 2.104.378, dan 4,28 persen atau Rp 2.116.515.

Bupati Grobogan Sri Sumarni akhirnya memilih mengusulkan UMK 2024 ke Pj Gubernur Jateng dengan usulan angka paling besar.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler