Dandim Grobogan Minta Kasus Penganiayaan Anggotanya Dipercepat

Saiful Anwar
Senin, 4 Desember 2023 16:14:00

Murianews, Grobogan – Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan meminta agar kasus penganiayaan terhadap anggotanya, Koptu Suyoko dipercepat prosesnya.
Dia meminta kepada Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya agar dalam sepekan ke depan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
”Ada percepatan juga dari Polres Grobogan, kami juga mengapresiasi. Yang harusnya dua bulan, nanti bisa dipercepat menjadi tujuh hari bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (4/12/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, Muda juga menyatakan apresiasinya kepada pihak kepolisian karena telah berhasil menangkap para pelaku kurang dari 24 jam. Dandim juga meminta agar para tersangka dipenjara maksimal.
”Saya ucapkan apresiaasi kepada Polres Grobogan yang telah menangkap pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam. Saya harap kelima tersangka ini diproses dengan secepat-cepatnya kemudian dapat dipenjara maksimal,” paparnya.
Dengan dipenjara maksimal, ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Pihaknya meminta agar masyarakat menjadikan kasus ini menjadi pembelajaran.
”Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa jangan sampai ada masyarakat yang mengeroyok aparat lagi,” imbuhnya.
Selain itu, Muda juga meminta tradisi mabuk-mabukan sebelum gelaran sebuah hiburan ditinggalkan. Menurutnya, tradisi lama itu mesti ditinggal agar tidak ada lagi kejadian serupa.
”Tradisi-tradisi lama, mabuk-mabukan sebelum melaksanakan hiburan harus ditinggalkan sehingga ke depan, saat ada hiburan, kejadian seperti ini tidak ada lagi,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, seorang Babinsa Candisari Anggota Koramil 01/Purwodadi Koptu Suyoto dianiaya warga saat mengamankan hiburan di acara nikahan, Sabtu (2/12/2023). Video detik-detik penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam keterangannya, para pelaku mengaku dalam pengaruh alkohol saat beraksi. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun enam bulan.
Editor: Zulkifli Fahmi