Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Desa Karangsono, Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ternyata dikelola oleh BUMDes setempat. Bahkan penetapan penglolaannya dilakukan melalui surat Bupati Grobogan.

Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Mundakar menyebutkan, PJU-TS memang diserahkan kepada Pemkab, namun kemudian pengelolaanya dilakukan oleh pihak desa melalui BUMDes.

”Alurnya begitu (diserahkan ke Pemkab), tapi langsung jadi aset desa dan dipelihara oleh desa,” kata dia, Senin (25/12/2023).

Dalam surat yang ditandatangani Bupati itu disebutkan, BUMDes Karangsono sebagai pengelola PJU-TS bertanggungjawab dalam pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasannya.

Itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Serta Konservasi Energi (EBTKE).

Sebelumnya diberitakan, Desa Karangsono mendapatkan jatah pemasangan 25 unit PJU-TS. PJU-TS tersebut memiliki kapasitas panel surya sebesar 300 Wp (watt peak) dan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Selain sebagai salah satu solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan, PJU-TS juga bermanfaat dalam mengurangi biaya listrik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan penggunaan PJU-TS juga dalam rangka mengurangi penggunaan energi fosil.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler