Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 217 motor berknalpot brong diamankan dalam dua hari razia petugas gabungan Satlantas Polres Grobogan dan Kodim 0717/Grobogan. Ratusan motor itu kemudian diangkut ke Mapolres Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban umum. Karenanya, razia digencarkan hingga tak ada lagi penggunanya.

”Knalpot brong ini banyak dikeluhkan masyarakat. Penindakan atau pun penertiban akan terus dilakukan sampai Grobogan zero knalpot brong,” kata dia, didampingi Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Dalam kesempatan itu, ratusan knalpot brong hasil razia dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Kapolres dan dandim secara simbolis melakukan pemusnahan itu.

Kapolres menjelaskan, penggunaan knalpot bising membuat kendaraan tidak laik jalan. Aksi itu pun melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kasatlantas AKP Tejo mengatakan, ada banyak upaya dilakukan pihaknya untuk menekan penggunaan knalpot brong di Grobogan. Antara lain, sosialisasi ke sekolah hingga komunitas.

”Kami telah melakukan deklarasi anti knalpot brong dengan komunitas motor. Kemudian sosialisasi ke sejumlah sekolah, lalu memasang papan informasi berupa banner dan baliho di tempat strategis tentang larangan memasang knalpot brong,” jelasnya.

Adapun para pemilik motor dapat kembali mengambil kendaraannya asal telah melepas knalpot brongnya. Penggantian knalpot dilakukan di Mapolres secara langsung.

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tak menggunakan knalpot brong lagi.

Teguh, seorang warga pemilik motor knalpot brong mengaku membeli knalpot itu dari online shop. Dia membelinya seharga Rp 400 ribu.

Editor: Dani Agus

Reporter: Saiful Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler