Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Jaksa Penuntut Umum (IPU) Kejari Grobogan menolak seluruh pledoi atau pembelaan terdakwa kasus gratifikasi pengisian sekdes dengan terdakwa Kades Gubug Nonaktif Hadi Santoso.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan replik oleh Penuntut Umum Wahyu Widianto secara daring, Rabu (10/1/2024).

”Pada intinya, Penuntut Umum menolak seluruh pledoi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa,” ungkap Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

JPU, lanjut Frengki, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dipersidangan sebelumnya, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, JPU dalam amar tuntutannya menuntut pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Kemudian dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Untuk diketahui, dalam sidang pledoi pekan lalu, terdakwa Kades Hadi tidak mengakui kesalahannya. Dia juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan. Adapun sidang berikutnya bakal digelar 20 Januari 2024 dengan agenda putusan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler