Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kades Gubug (Nonaktif) Hadi Santoso, terdakwa kasus gratifikasi pengisian perangkat Desa Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengakui kesalahannya. Ini dikatakannya dalam sidang keenam yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/12/2023).

”Agenda persidangan, pemeriksaan terdakwa. Di dalam persidangan, terdakwa HS mengakui segala perbuatannya,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam sidang tersebut, Kades Gubug menghadiri sidang langsung dengan didampingi penasihat hukumnya R Agoeng Oetojo.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 29 November 2023 lalu, tiga saksi meringankan telah dimintai keterangan. Ketiganya yakni seorang tokoh masyarakat dan dua orang perangkat Desa Gubug.

Selain itu, sejumlah saksi dari pihak penuntut umum juga telah diminta keterangan pada sidang sebelumnya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang.

Mereka antara lain Camat Gubug Bambang Suprihadi, pegawai BKK Cabang Gubug, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Grobogan, mantan Sekdes Gubug. Kemudian sejumlah perangkat Desa Gubug, dan sejumlah pihak lain.

Sebagaimana diberitakan, Kades Gubug (nonaktif) Hadi Santoso diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari seorang perangkat desa terkait pengisian sekdes yang kosong. Perangkat desa tersebut diketahui memang paling berpeluang mengisi posisi sekdes.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler