
Murianews, Grobogan – Kades Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial HS ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi sejak Senin (23/10/2023) lalu.
Kades Gubug HS ternyata sudah dicopot dari jabatannya untuk sementara sejak Jumat (20/10/2023) lalu, atau tiga hari sebelum ditahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan Achmad Haryono menjelaskan, SK pemberhentian sementara diserahkan kepada Camat Gubug pada Jumat pekan lalu. Kades Gubug HS diberhentikan sementara hingga kasus yang dihadapi berkekuatan hukum tetap.
”Sudah diberhentikan sementara, sampai poses hukum selesai atau inkracht. SK diserahkan Pak Camat Gubug seminggu yang lalu,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Sekretaris Camat Gubug Wahyuningrum menambahkan, posisi Kepala Desa Gubug untuk sementara diisi Munir sebagai penjabat (Pj). Munir merupakan ASN di Kecamatan Gubug.
”Diisi ASN kecamatan, Pak Munir, sampai keputusan pengadilan bersifat tetap,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kades Gubug HS akhirnya ditahan oleh Kejari Grobogan di Lapas Kelas IIB Purwodadi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kades HS menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengisian jabatan sekdes.
Kades Gubug HS diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta untuk pengisian posisi sekdes yang saat ini kosong. Uang tersebut diberikan dua tahap.
Editor: Ali Muntoha