Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kades Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial HS akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi, Senin (23/10/2023) sore.

Penahanan kades tersangka dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa (sekdes) itu setelah dilakukan penyerahan tanggungjawab perkara dari polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, penahanan dilakukan sekalipun yang bersangkutan memiliki riyawat penyakit jantung. Menurut tim dokter RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, tersangka kondisinya stabil.

”Sebelum dilakukan proses tahap II (penahan), telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter. Sekalipun memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II,” katanya.

Frengki mengungkapkan, penahanan Kades Gubug didampingi oleh penasihat hukumnya, R Agoeng Oetoyo dan Suyitno. Adapun penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan atau hingga 11 November 2023 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Kades Gubg HS diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desa yang potensial menduduki jabatan sekdes yang kini kosong. Kades HS diduga secara aktif menawarkan posisi sekdes.

Dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut, Kades Gubug HS dijerat Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler