Kejari Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi Bulog Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 16 Januari 2024 17:40:00
Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan menerima uang pengganti dalam kasus korupsi pembangunan gudang Bulog di Mayahan Grobogan dengan terpidana Kusdiyono.
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Rismanto dengan didampingi perwakilan Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Wahyu Widianto menerima penyerahan uang tersebut dari perwakilan keluarga Kusdiyono.
Penyerahan itu dilakukan di Aula Kejari setempat, Selasa (16/1/2024). Adapun jumlah uang yang diserahkan yakni sebesar Rp 300 juta.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, sehubungan dengan penyerahan uang pengganti tersebut, ditambah dari hasil lelang dan lainnya, maka jumlah total uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah disetorkan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yaitu sebesar Rp 1.731.299.999.
”Total sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana Kusdiyono sebesar Rp 3.268.121.706. Dalam hal ini, terpidana Kusdiyono melalui pihak keluarganya masih akan mengupayakan melunasi sisa uang pengganti tersebut,” kata Frengki.
Untuk diketahui, uang pengganti dalam perkara itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tertanggal 21 Maret 2022.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Kusdiyono secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam sidang itu Kusdiyono dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan pidana kurungan.
Kemudian, pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.999.421.705 dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp 900.000.000, dan sebuah unit mobil Toyota Fortuner.
Apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak mampu membayar UP, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk mengganti UP tersebut.
Apabila harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Editor: Zulkifli Fahmi



