Palsukan Belasan STNK, Warga Semarang Ditangkap Polisi Grobogan
Saiful Anwar
Jumat, 19 Januari 2024 19:20:00
Murianews, Grobogan – BR alias Baron (45) warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditangkap personel Satreskrim Polres Grobogan. Penangkapan itu lantaran ia terlibat dalam sindikat pencurian bermotor. BR berperan sebagai pemalsu STNK agar motor hasil curian laku lebih mahal.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, BR sudah berkali-kali memalsukan STNK atas pesanan AG atau Agung, warga Pringapus, Semarang pula, seorang penadah motor curian.
”AG meminta bantuan BR untuk membuat STNK palsu. AG sudah pernah memesan STNK palsu kepada BR sebanyak 11 kali. Pernah juga sekali memesan ijazah palsu,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (19/1/2024).
Dari BR, petugas mengamankan satu set komputer dan printer, serta STNK palsu yang telah dibuatnya.
Kepada awak media, BR mengaku sehari-hari bekerja di percetakan. BR membuat STNK palsu dengan cara men-scan STNk asli kemudian diedit menjadi seolah-olah asli. Dari setiap STNK yang dibuatnya, BR mengaku memperoleh uang lelah sebesar Rp 150 ribu.
”Sehari-hari kerja di percetakan. Caranya di-scan. Per STNk dapanya Rp 150 ribu,” katanya.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sementara, AG, selain dijerat pasal yang sama, juga dijerat dengan pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Grobogan berhasil mengungkap sindikat pencurian bermotor dengan enam tersangka. Keenamnya, ada yang berperan sebagai pencuri, penadah, dan membuat STNK palsu.
Editor: Supriyadi



