Terdakwa Pengemplang Pajak Semen Grobogan Dituntut 2,5 Tahun Bui
Saiful Anwar
Kamis, 25 Januari 2024 19:54:00
Murianews, Grobogan – Direktur CV Adhi Jaya berinisial SAP dituntut dua tahun enam bulan dalam kasus Pengemplang pajak pembangunan Semen Grobogan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (25/1/2024).
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
”Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar dua kali jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp 1,663,194,820 (jumlah penggelapan pajak sebesar Rp 831.597.410),” terangnya kepada Murianews.
Frengki menambahkan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan,” paparnya.
Dalam tuntutannya, penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Frengki menyebutkan, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Adapun sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/1/2024) pekan depan dengan agenda persidangan pembelaan.
Adapun dalam sidang kesembilan itu, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner P Bakara,dengan Penuntut Umum Kejari Grobogan Ardiansyah. Terdakwa SAP menghadiri sidang secara langsung dengan didampingi penasihat hukum R. Agoeng Oetoyo.
Editor: Cholis Anwar



