Korupsi Pengisian Perangkat Desa, Kades Gubug Divonis 18 Bulan
Saiful Anwar
Rabu, 31 Januari 2024 20:37:00
Murianews, Grobogan – Kades Gubug (Nonaktif) Hadi Santoso divonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan dalam kasus korupsi dalam bentuk gratifikasi pengisian sekretaris desa.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/1/2024) sore. Itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” katanya menirukan ucapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Hadi Santoso juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
”Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dan uang tunai sebesar Rp 85 juta dirampas untuk negara, serta menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” paparnya.
Adapun terhadap putusan tersebut, terdakwa yang menghadirinya secara online dari Lapas Kelas II B Purwodadi mengambil sikap untuk banding. Sedangkan, penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
Sebagaimana diberitakan, Kades Hadi diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari seorang perangkat desa terkait pengisian sekdes yang kosong. Hadi mulai ditahan pada Oktober 2023 lalu.
Editor: Zulkifli Fahmi



