Rebutan Lapak, Pedagang Pasar di Grobogan Dipolisikan
Saiful Anwar
Jumat, 2 Februari 2024 21:26:00
Murianews, Grobogan – Seorang pedagang pasar di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial R dilaporkan polisi atas dugaan kekerasan terhadap FA.
Kades Putatsari Sumarno menjelaskan, kasus itu bermula ketika seorang pedagang berinisial FA terus meminta jatah delapan lapak di pasar desa setempat. Padahal, pihak pemdes telah memberikannya jatah empat lapak dan sebuah kios.
”Dia sudah diberikan empat lapak, dan sebuah kios. Tetapi dia terus menuntut dan meminta jatah delapan lapak, bukan hanya empat. Karena empat lapak yang sudah ditempati pedagang lain, akhirnya terjadi keributan,” jelasnya, Jumat (2/2/2024).
Dalam keributan itulah, terjadi aksi kekerasan terhadap FA oleh suami salah satu pedagang, R. Remon pun dilaporkan FA ke Polsek Grobogan.
Meski hanya penamparan, namun FA mengklaim mengalami cedera parah di bagian kelamin. Bahkan, FA menyatakan bagian kelaminnya sampai harus dioperasi dengan beberapa jahitan.
Karena merasa mengalami luka parah, FA pun meminta ganti rugi kepada R sebesar Rp 50 juta. Angka itu naik dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp 10 juta.
Sumarno mengaku pihaknya sebenarnya sudah berulang kali memediasi kasus tersebut. Namun, selalu tidak menemui titik temu. Pihak FA pun bersikukuh hingga berujung ke laporan kepolisian.
”Sudah berkali-kali saya mediasi, tetapi tidak ada titik temu,” imbuhnya.
Karena kasus itu terus bergulir di kepolisian, para pedagang pun menggeruduk balai desa. Mereka meminta agar pemdes bisa menyelesaikan persoalan itu.
Sementara itu, salah satu pedagang, Siswadiyati menyatakan sebenarnya para pedagang sudah sepakat bersedia mengganti uang damai sebesar Rp 10 juta. Syaratnya, FA tidak lagi berjualan di sana.
Namun, karena jumlah nominalnya dinaikkan menjadi Rp 50 juta, para pedagang pun keberatan. Menurut Siswadiyati, tidak masuk akal jika FA mengalami luka parah hingga kelaminnya robek. Sebab, FA hanya ditampar dan jatuh di tumpukan pakaian.
”Tidak jatuh di ketinggian, kok tiba-tiba ada laporan alat kelaminnya sobek, sampai ada visum juga,” katanya.
Siswadiyati mengaku sebenarnya tidak ingin memperpajang persoalan. Dirinya bersama para pedagang lain hanya ingin berjualan sesuai dengan lapak yang sudah ditentukan pihak pemdes.
”Kami inginnya berdagang sesuai dengan lapak masing-masing. Kami tidak ingin ribut-ribut. Kami ingin persoalan ini segera selesai,” imbuhnya.
Murianews.com telah menghubungi Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu, namun hingga berita ini ditulis belum ada respon.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Seorang pedagang pasar di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial R dilaporkan polisi atas dugaan kekerasan terhadap FA.
Kades Putatsari Sumarno menjelaskan, kasus itu bermula ketika seorang pedagang berinisial FA terus meminta jatah delapan lapak di pasar desa setempat. Padahal, pihak pemdes telah memberikannya jatah empat lapak dan sebuah kios.
”Dia sudah diberikan empat lapak, dan sebuah kios. Tetapi dia terus menuntut dan meminta jatah delapan lapak, bukan hanya empat. Karena empat lapak yang sudah ditempati pedagang lain, akhirnya terjadi keributan,” jelasnya, Jumat (2/2/2024).
Dalam keributan itulah, terjadi aksi kekerasan terhadap FA oleh suami salah satu pedagang, R. Remon pun dilaporkan FA ke Polsek Grobogan.
Meski hanya penamparan, namun FA mengklaim mengalami cedera parah di bagian kelamin. Bahkan, FA menyatakan bagian kelaminnya sampai harus dioperasi dengan beberapa jahitan.
Karena merasa mengalami luka parah, FA pun meminta ganti rugi kepada R sebesar Rp 50 juta. Angka itu naik dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp 10 juta.
Sumarno mengaku pihaknya sebenarnya sudah berulang kali memediasi kasus tersebut. Namun, selalu tidak menemui titik temu. Pihak FA pun bersikukuh hingga berujung ke laporan kepolisian.
”Sudah berkali-kali saya mediasi, tetapi tidak ada titik temu,” imbuhnya.
Karena kasus itu terus bergulir di kepolisian, para pedagang pun menggeruduk balai desa. Mereka meminta agar pemdes bisa menyelesaikan persoalan itu.
Sementara itu, salah satu pedagang, Siswadiyati menyatakan sebenarnya para pedagang sudah sepakat bersedia mengganti uang damai sebesar Rp 10 juta. Syaratnya, FA tidak lagi berjualan di sana.
Namun, karena jumlah nominalnya dinaikkan menjadi Rp 50 juta, para pedagang pun keberatan. Menurut Siswadiyati, tidak masuk akal jika FA mengalami luka parah hingga kelaminnya robek. Sebab, FA hanya ditampar dan jatuh di tumpukan pakaian.
”Tidak jatuh di ketinggian, kok tiba-tiba ada laporan alat kelaminnya sobek, sampai ada visum juga,” katanya.
Siswadiyati mengaku sebenarnya tidak ingin memperpajang persoalan. Dirinya bersama para pedagang lain hanya ingin berjualan sesuai dengan lapak yang sudah ditentukan pihak pemdes.
”Kami inginnya berdagang sesuai dengan lapak masing-masing. Kami tidak ingin ribut-ribut. Kami ingin persoalan ini segera selesai,” imbuhnya.
Murianews.com telah menghubungi Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu, namun hingga berita ini ditulis belum ada respon.
Editor: Zulkifli Fahmi