Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganKPU Grobogan menyerahkan santunan pada anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia. Besarannya beragam, antara Rp 8 juta hingga Rp 36 juta.

Sekretaris KPU Grobogan Qurniawan Adi menerangkan, untuk petugas yang meninggal dan memiliki BPJS mendapatkan Rp 36 juta. Sedangkan, untuk yang tidak memiliki BPJS mendapatkan Rp 10 juta, atau sekadar untuk membantu biaya pemakaman.

”Kemudian untuk petugas sakit dan mondok (dirawat inap, red) di rumah sakit mendapatkan kurang lebih Rp 8.250.000 - Rp 8.500.000,” terangnya, Rabu (28/2/2024).

Dia menjelaskan, penyerahan santunan kepada korban dan keluarga korban dilakukan mulai Rabu (28/2/2024) hari ini.

Sementara itu, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menjelaskan, awalnya seluruh petugas yang sakit sudah masuk dalam pengajuan. Namun, dari hasil verifikasi terdapat 17 orang yang mendapatkan santunan.

”Sesuai yang kita ajukan, disetujui. Seluruhnya dapat santunan dari KPU namun besaran nominal saya belum tahu,” ungkap Agung.

Ia juga mengugkapkan, Saeroni, petugas KPPS yang meninggal asal Desa Kunjeng, Kecamatan Gubug, juga belum mendapatkan santunan itu. Sebab, almarhum belum masuk dalam data yang diajukan.

”Karena sulitnya konfirmasi yang dilakukan, ada data yang belum masuk. Termasuk petugas dari Kecamatan Gubug,” kata dia.

Agung menyatakan, pihaknya menjamin petugas KPPS yang mengalami cedera, sakit, maupun kematian akan mendapatkan santunan dari KPU.

Sebagaimana diberitakan, dua anggota KPPS meninggal dunia usai bertugas pada Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 lalu.

Selain Saeroni di Desa Kunjeng, Gubug, seorang lainnya yakni Nur Puji Mulyati asal Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.

Kemudian, terdapat beberapa anggota KPPS yang sakit, salah satunya yakni Sardi, KPPS asal Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer. Dari informasi yang dihimpun, ada pula seorang petugas yang keguguran usai bertugas, yakni Neni Andarwati asal Desa Boloh, Toroh.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar