Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Terdakwa kasus pemalsuan akta tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Dwi Bagus Yosianto (64) divonis 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (2/4/2024) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta dengan sengaja untuk meraih keuntungan pribadi.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Pranata Subhan saat membacakan amar putusan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum dalam persidangan 22 Maret 2024 lalu. Saat itu, penuntut umum menuntut terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun bui.

Adapun atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Terdakwa merasa tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim.

”Fakta-fakta yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan kenyataan. Itu kan yang membuat notaris, kenapa saya yang harus bertanggungjawab,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho menilai terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa, Yosi, menurutnya telah mencoba mengubah struktur organisasi PT ALIB dan mencoba mengambil alih saham hingga mengambil alih aset tanah di Sugihmanik.

”Terdakwa sama sekali tidak memiliki bukti asli, baik itu kisah lelang, sertifikat dan akta. Pembelian dari awal tidak punya, tiba-tiba memunculkan akta itu,” katanya.

Diungkapkannya, awal mula Yosi melancarkan aksinya yakni pada tahun 2010 dan 2011 dengan membuat akta palsu. Yaitu akta No 5 dan 8 terhadap perusahaan PT ALIB.

Dalam akta itu, seolah Yosi menerima peralihan saham dan aset dari direksi PT ALIB. Padahal di dalam akta itu salah satu direktur PT ALIB Arwita Mawarti yang dicantumkan di dalam akta sudah mengundurkan diri sejak tahun 2006.

”Di dalam akta itu dibuat seolah-olah direktur PT ALIB menghadap bersama (terdakwa) Yosi," jelasnya.

Sementara itu Direktur PT ALIB Didik Prawoto mengaku telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat ulah terdakwa Yosi. Sejak 2017, kata dia, terdakwa sudah menggangunya dengan melaporkannya ke Bareskrim hingga digugat perdata.

Namun, kemudian laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti. Kendati demikian, PT ALIB tetap berkomitmen untuk memanfaatkan tanah Sugihmanik untuk kawasan industri di Grobogan.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler