Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Seorang pengamen berinisial J (40), warga Kendal, Jawa Tengah nekat mencuri ponsel milik SR (46), pemilik bengkel di Desa Godong, Kecamatan Godong, Grobogan.

Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena mengatakan, kasus itu terjadi Jumat (19/4/2024). Awalnya korban sedang menambal ban sepeda motor milik pengguna jalan yang bocor.

”Kemudian pelaku datang dengan menuntun sepeda yang rusak. Pelaku juga membawa sebuah tas punggung berwarna hitam,” kata Kapolsek, Sabtu (20/4/2024).

Pelaku meminta korban untuk memperbaiki sepedanya karena rantainya sering rusak. Karena sedang menambal ban, korban meminta pelaku untuk menunggu.

Pengamen itu kemudian duduk di kursi bengkel milik korban tersebut. Saat itu, ponsel milik korban ditaruh di meja dekat tempat duduk pelaku.

Tak lama kemudian, diam-diam pelaku pergi meninggalkan bengkel dengan menuntun sepedanya yang belum sempat diperbaiki oleh korban.

”Selang beberapa menit kemudian, korban menyadari ponsel miliknya telah hilang,” ungkapnya.

Korban pun mencurigai pengamen tadi. Pemilik bengkel itu kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya menemukan pelaku di sebelah sungai di belakang warung bakso, berjarak sekitar 500 meter dari bengkel milik korban.

Melihat kedatangan korban, pelaku membuang ponsel tersebut ke sungai. Dengan dibantu warga sekitar, korban mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Godong.

”Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas kapolsek.

Adapun ponsel yang dicuri pelaku yakni merk Vivo. Harga jualnya kira-kira Rp 2,7 juta.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler