Pilkada Grobogan 2024
Pendaftaran PPK untuk Pilkada Grobogan Dibuka, Segini Honornya
Saiful Anwar
Selasa, 23 April 2024 15:54:00
Murianews, Grobogan – KPU Grobogan secara resmi membuka pendaftaran untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK per Selasa (23/4/2024) hari ini hingga Selasa (29/4/2024) pekan depan.
Badan adhoc untuk Pilkada 2024 itu nantinya merupakan panitia penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Syarat untuk mendaftar PPK antara lain, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Syarat lainnya, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
Berikutnya, tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. Kemudian mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan sehat rohani.
Adapun honorarium untuk PPK, rinciannya sebagai berikut. Untuk ketua PPK, per bulan akan mendapatkan Rp 2,5 juta. Anggota PPK mendapatkan Rp 2,2 juta per bulan, sekretaris mendapatkan 1,850 juta per bulan, dan pelaksana atau staf administrasi dan teknis mendapatkan Rp 1,3 juta per bulan.
Setelah terbentuk PPK, nantinya akan dibentuk pula Panitia Pemungutan Suara atau PPS hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sebagaimana pada Pemilu 2024 lalu.
Adapun honorarium untuk ketua PPS yakni Rp 1,5 juta per bulan, anggota sebesar Rp 1,3 juta, sekretaris sebesar Rp 1,150 juta, dan pelaksana atau staf administrasi dan teknis sebesar Rp 1,05 juta. Kemudian, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebesar Rp 1 juta.
Untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900 ribu, anggota sebesar Rp 850 ribu, dan pengaman TPS atau satlinmas sebesar Rp 650 ribu.
Santunan kepada badan adhoc yang meninggal yakni Rp 36 juta per orang, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. Kemudian biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Editor: Dani Agus



