Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Petugas gabungan dari KPH Purwodadi dan Polres Grobogan menggeledah rumah warga di Dusun Dorosemi, Tanjungharjo, Ngaringan, Grobogan terkait illegal logging (pembalakan liar) atau pencurian kayu.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan 40 batang kayu, dari hasil curian berupa 37 batang pohon.

Wakil Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto menyatakan, kegiatan tersebut digelar menyusul adanya laporan kehilangan pohon di petak 45 RPH Dersemi dalam dua hari.

Di mana, pada 6 Mei dan 10 Mei 2024, pihaknya kehilangan sebanyak 37 pohon dengan kerugian sebesar Rp 32,7 juta.

”Dari hasil lidik dan informasi yang didapatkan, pelaku diduga dalam jumlah lebih dari 20 orang dan barang bukti berada di Dukuh Dorosemi. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk upaya penggeledahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang telah berubah bentuk menjadi kayu persegi sebanyak 40 batang kayu berbagai ukuran. Puluhan batang kayu itu diperkirakan memiliki kubikasi 2,4 m3.

Dari koordinasi dengan Polres, barang bukti diangkut dan dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi guna penyelidikan lebih lanjut.

Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan tertib. Masyarakat sekitar juga kooperatif dan menyadari tugas dari Perhutani dan Polres Grobogan,” katanya.

Selanjutnya pihaknya menyerahkan pada Satuan Reskrim Polres Grobogan untuk menindaklanjuti laporan polisi dan proses hukum terhadap pelaku illegal logging sesuai ketentuan yang berlaku.

Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan mengatakan, penggeledahan tersebut diikuti total 82 orang terdiri Polter dan KRPH se-KPH Purwodadi, Polhutmob, Pabin Jagawana, satuan Dalmas dan Resmob Polres Grobogan.

Untoro menambahkan, kegiatan tersebut dapat meningkatkan moral petugas Perhutani di tengah keterbatasan personel Polhut atau Polter. Selain juga untuk menjaga terjalinnya sinergitas dengan Polri dalam pengamanan hutan.

Untoro memastikan dalam penggeledahan itu tidak merusak properti warga. Selain itu, dalam upaya penggeledahan dan pengambilan barang bukti juga disaksikan kepala dusun atau tokoh masyarakat setempat.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar