Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dua warga Yogyakarta ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan dalam kasus kepemilikan narkoba. Keduanya yakni NA (24), laki-laki warga Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dan TS (25), laki-laki warga Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagedhe.

”Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi -Solo, tepatnya di sebelah utara stasiun Ngrombo, Depok, Toroh, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi perss di Mapolres setempat, Jumat (31/5/2024) sore.

Kapolres menambahkan, para pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram.

Lebih lanjut, kapolres memaparkan, selama Operasi Bersinar Candi 2024 pada 4-23 Mei 2024, pihaknya berhasil dua orang pelaku lain. Satu pelaku lagi yakni RKP (23), laki-laki warga Kelurahan Delanggu Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar kapolres.

RKP (23) diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Grobogan di Jalan Raya Purwodadi - Solo, tepatnya di gang sebelah utara SMA N 1 Toroh.

Adapun satu pelaku lainnya yakni EK (29), seorang laki-laki warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Dalam pengungkapan kasus yang ketiga ini, pelaku ditangkap di Jalan raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di depan toilet SPBU Tegowanu, Grobogan.

”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 1,23 gram,” jelas Kapolres Grobogan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler